serta membawa maslahat bagi kedua belah pihak.” —selesai kutipan.
Para fuqaha menyebutkan bahwa syarat sahnya akad musāqāt ialah pohon yang disirami harus menghasilkan buah yang dapat dimakan; maka akad ini tidak berlaku untuk pohon yang tidak berbuah, atau berbuah tetapi tidak dapat dimakan, karena hal tersebut tidak terdapat dalam nash.
Di antara syarat sah musāqāt adalah bagian pekerja ataupun pemilik harus ditentukan sebagai persentase tertentu dari keseluruhan buah—seperti sepertiga atau seperempat—baik besar maupun kecil. Jika keduanya mensyaratkan seluruh hasil untuk salah satu pihak, akad tidak sah karena hanya satu pihak yang menikmati hasil. Demikian pula, jika disyaratkan takaran tertentu dari buah, misalnya sepuluh atau dua puluh ṣāʿ, akad tidak sah; sebab boleh jadi hasilnya hanya sebesar itu, sehingga hanya pihak yang disyaratkan yang memperolehnya. Hal yang sama berlaku bila disyaratkan sejumlah dirham tertentu; akad tidak sah karena hasilnya mungkin tidak menyamai nilainya. Demikian juga apabila salah satu pihak disyaratkan memperoleh buah dari pohon tertentu atau beberapa pohon tertentu, musāqāt tidak sah; sebab bisa jadi selain pohon itu tidak berbuah sehingga hanya satu pihak yang mendapatkan hasil, atau pohon tersebut sama sekali tidak berbuah, sehingga pihak yang mensyaratkan kehilangan hasil—semuanya menimbulkan gharar dan mudarat.
Menurut jumhur, pendapat yang benar adalah bahwa musāqāt merupakan akad lazim yang tidak boleh dibatalkan kecuali dengan kerelaan pihak lain.
Jangka waktunya harus ditentukan, sekalipun lama, selama pohonnya masih ada.
Pekerja berkewajiban melakukan semua yang mendatangkan kemaslahatan bagi buah, seperti membajak tanah, menyirami, menyingkirkan ranting yang merugikan pohon dan buah, menyerbukkan kurma, serta mengeringkan