Kitab Musāqāt, Muzāraʿah, dan Ijārah
Bab: Ketentuan Muzāraʿah dan Musāqāt
Musāqāt dan muzāraʿah termasuk bentuk kerja sama yang telah dikenal manusia sejak dahulu kala karena kebutuhan mereka akan keduanya. Boleh jadi seseorang memiliki kebun berisi pepohonan namun tidak sanggup merawat dan memanfaatkannya, atau ia mempunyai tanah pertanian tetapi tidak mampu menggarap dan mengelolanya, sementara orang lain memiliki tenaga untuk bekerja tetapi tidak memiliki kebun maupun tanah. Maka, syariat membolehkan akad muzāraʿah dan musāqāt demi kemaslahatan kedua belah pihak. Demikianlah setiap muamalah syarʿi berdiri di atas asas keadilan, mewujudkan kemaslahatan, dan menolak mafsadat.
Para fuqahāʾ mendefinisikan musāqāt sebagai berikut: pemilik menyerahkan pohon yang sudah ditanam—atau pohon yang belum ditanam beserta tanahnya—kepada seseorang agar ia menanam, menyirami, dan memenuhi segala kebutuhannya hingga berbuah, dengan ketentuan penggarap mendapat bagian proporsional dari buah tersebut, sedangkan sisanya menjadi milik pemilik.
Adapun muzāraʿah ialah pemilik menyerahkan sebidang tanah kepada orang yang akan menanaminya, atau menyerahkan tanah beserta benih kepada orang yang akan menanam dan merawatnya, dengan ketentuan ia memperoleh bagian proporsional dari hasilnya, sedangkan sisanya menjadi milik pemilik tanah.
Kadang bagian yang disyaratkan dalam akad musāqāt dan muzāraʿah itu diperuntukkan bagi pemilik tanah atau pohon, dan sisanya menjadi hak penggarap.