menjadi milik bersama. Jika tiga orang bersekutu—salah satunya menyediakan hewan, yang lain menyediakan peralatan, dan yang ketiga menyumbang tenaga—dengan ketentuan bahwa apa pun hasil yang diperoleh dibagi di antara mereka, maka persekutuan itu sah.
Sah pula persekutuan para makelar apabila mereka bertugas menyerukan penjualan barang, menawarkannya, dan mendatangkan pembeli; apa pun hasil yang diperoleh menjadi milik bersama.
Ketiga: Syirkah al-mufâwaḍah
Syirkah al-mufâwaḍah ialah persekutuan di mana setiap sekutu memberi kuasa penuh kepada rekannya atas setiap tindakan keuangan maupun fisik yang termasuk dalam jenis-jenis persekutuan; ia merupakan gabungan dari syirkah ‘inân, mudhârabah, wujûh, dan abdân, atau mereka bersekutu dalam segala sesuatu yang menjadi hak maupun kewajiban mereka.
Jenis persekutuan ini sah karena ia menghimpun beberapa macam persekutuan yang masing-masing secara terpisah telah sah, maka gabungannya pun sah.
Keuntungan dibagi dalam persekutuan ini sesuai syarat yang mereka tetapkan, sedangkan kerugian mereka tanggung sesuai proporsi kepemilikan masing-masing di dalam persekutuan.
Demikianlah, syariat Islam telah melapangkan jalan mencari nafkah dalam batas yang dihalalkan: ia membolehkan seseorang memperoleh penghasilan sendiri maupun bersama orang lain, dan memperlakukan manusia sesuai syarat-syarat mereka selama syarat itu tidak zalim dan terlarang. Hal ini menunjukkan kesesuaian syariat ini untuk setiap waktu dan tempat.
Kami memohon kepada Allah agar Dia menganugerahi kami keteguhan untuk berpegang teguh padanya dan menempuh jalannya; sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan.