[…milik para sekutu lainnya, sehingga masing-masing dapat ditagih atas pekerjaan yang telah diterima oleh rekannya, karena itulah konsekuensi akad tersebut.
Persekutuan tenaga tetap sah meskipun profesi para sekutu berbeda—misalnya penjahit dengan pandai besi, dan seterusnya. Setiap sekutu berhak menuntut upah atas pekerjaan yang diterima oleh dirinya ataupun oleh pasangannya. Orang yang menyewa jasa salah seorang di antara mereka boleh membayar upah itu kepada siapa saja di antara sekutu, karena upah tersebut menjadi milik bersama.
Persekutuan tenaga juga sah dalam menguasai benda-benda mubah, seperti mencari kayu bakar, memungut buah yang tumbuh di pegunungan, atau menambang logam.
Apabila salah seorang sekutu tenaga jatuh sakit, maka penghasilan yang diperoleh sekutu yang lain dibagi berdua; sebab Sa‘d, ‘Ammâr, dan Ibnu Mas‘ûd pernah berserikat. Sa‘d datang membawa dua tawanan sementara dua lainnya tidak memperoleh apa-apa, tetapi Nabi ﷺ tetap menyatukan bagian mereka.
Bila sekutu yang sehat menuntut sekutu yang sakit agar menyediakan orang pengganti, ia wajib memenuhinya; karena sejak awal keduanya sepakat untuk bekerja. Jika salah seorang tidak mampu bekerja sendiri, ia harus menugaskan orang lain sebagai pengganti agar hak akad terpenuhi. Apabila pihak yang tak mampu bekerja menolak menyediakan pengganti setelah diminta, sekutunya berhak membatalkan persekutuan.
Apabila para pemilik hewan angkut atau kendaraan sepakat untuk mengangkut barang dengan upah dan hasilnya dibagi di antara mereka, maka kesepakatan itu sah karena termasuk bentuk perolehan pendapatan. Demikian pula sah menyerahkan hewan atau kendaraan kepada seseorang untuk dioperasikan, dan apa pun hasil yang diperoleh…]