[Bab Persekutuan Reputasi, Tenaga, dan Mufawadhah
Pertama: Persekutuan Reputasi
Persekutuan reputasi adalah kerja sama dua orang atau lebih dalam barang yang mereka beli atas tanggungan pribadi masing-masing; laba yang dihasilkan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan. Ia dinamakan demikian karena tidak ada modal tunai yang disetor; yang dipertaruhkan hanyalah nama baik, pengaruh, dan kepercayaan para pedagang kepada mereka. Dengan modal kepercayaan itu mereka membeli dan menjual, kemudian membagi keuntungan yang diperoleh menurut syarat yang telah disepakati, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Kaum Muslim terikat oleh syarat-syarat mereka.”
Bentuk persekutuan ini menyerupai persekutuan modal bersama, sehingga hukumnya disamakan dengannya.
Masing-masing sekutu bertindak sebagai agen bagi pasangannya sekaligus penjamin harga, karena model persekutuan ini dibangun di atas prinsip keagenan dan penjaminan.
Porsi kepemilikan tiap sekutu dalam persekutuan ini mengikuti kesepakatan; boleh setengah-setengah, boleh kurang, atau lebih.
Demikian pula, setiap sekutu menanggung kerugian sebanding dengan bagian yang dimilikinya; siapa yang memiliki separuh persekutuan menanggung separuh kerugian, dan seterusnya.]