Laba mudharabah tidak boleh dibagi sebelum akad antara keduanya berakhir, kecuali atas kerelaan bersama; sebab laba berfungsi sebagai penyangga modal pokok. Bisa saja sebagian transaksi mengalami kerugian yang kemudian harus ditutup dari laba tersebut. Apabila laba telah dibagi sementara akad mudharabah masih berjalan, tidak ada lagi cadangan untuk menutupi kerugian; karena itu laba adalah pelindung bagi modal, dan pengelola tidak berhak atas bagian apa pun sebelum modal pokok kembali utuh.
Pengelola adalah orang yang terpercaya; ia wajib bertakwa kepada Allah dalam amanah yang ia pikul. Pengakuannya diterima bila ia menyatakan adanya kerusakan atau kerugian, dan ia dipercaya ketika mengatakan bahwa suatu barang dibelinya untuk dirinya sendiri, bukan untuk mudharabah, atau dibelinya untuk mudharabah, bukan untuk dirinya; sebab ia dipercaya dalam hal tersebut. Allah Mahatahu.