al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

Laba mudharabah tidak boleh dibagi sebelum akad antara keduanya berakhir, kecuali atas kerelaan bersama; sebab laba berfungsi sebagai penyangga modal pokok. Bisa saja sebagian transaksi mengalami kerugian yang kemudian harus ditutup dari laba tersebut. Apabila laba telah dibagi sementara akad mudharabah masih berjalan, tidak ada lagi cadangan untuk menutupi kerugian; karena itu laba adalah pelindung bagi modal, dan pengelola tidak berhak atas bagian apa pun sebelum modal pokok kembali utuh.

Pengelola adalah orang yang terpercaya; ia wajib bertakwa kepada Allah dalam amanah yang ia pikul. Pengakuannya diterima bila ia menyatakan adanya kerusakan atau kerugian, dan ia dipercaya ketika mengatakan bahwa suatu barang dibelinya untuk dirinya sendiri, bukan untuk mudharabah, atau dibelinya untuk mudharabah, bukan untuk dirinya; sebab ia dipercaya dalam hal tersebut. Allah Mahatahu.

ولا يقسم الربح في المضاربة قبل إنهاء العقد بينهما إلا بتراضيهما؛ لأن الربح وقاية لرأس المال، ولا يؤمن أن يقع خسارة في بعض المعاملة، فتجبر من الربح، وإذا قسم الربح مع بقاء عقد المضاربة؛ لم يبق رصيد يجبر منه الخسران؛ فالربح وقاية لرأس المال، لا يستحق العامل منه شيئا إلا بعد كمال رأس المال. والعامل أمين يجب عليه أن يتقي الله فيما ولي عليه، ويُقبل قوله فيما يدعيه من تلف أو خسران، ويصدَّق فيما يذكر أنه اشتراه لنفسه لا للمضاربة أو اشتراه للمضاربة لا لنفسه؛ لأنه مؤتمن على ذلك، والله أعلم.

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie