[Dan inilah kaidah agung yang bersifat umum dalam seluruh perkara: sesuatu tetap berada pada hukum asalnya sampai terbukti secara yakin keadaan sebaliknya. Demikian pula sebaliknya; maka apabila seseorang yakin sedang berhadas lalu ragu apakah ia telah bersuci, ia wajib berwudu, karena hukum asalnya adalah hadas itu masih ada dan tidak hilang hanya dengan keraguan.
Wahai saudaraku Muslim, jagalah kesucian untuk salat dan perhatikanlah ia, karena salat tidak sah tanpa bersuci. Engkau pun harus mewaspadai waswas dan tipu daya setan yang membisikkan seakan-akan wudumu batal sehingga menimbulkan kebingungan; maka berlindunglah kepada Allah dari kejahatannya dan jangan hiraukan bisikannya. Tanyakanlah kepada para ulama tentang apa pun yang masih samar bagimu dalam urusan thaharah, agar engkau berada di atas kejelasan. Perhatikan pula kebersihan pakaianmu dari najis agar salatmu sah dan ibadahmu lurus; karena Allah berfirman: ﴿يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ﴾.
Semoga Allah memberikan taufik kepada kita semua untuk meraih ilmu yang bermanfaat dan amal saleh.]