Dan sah pula akad mudharabah yang dibatasi dengan waktu tertentu; misalnya pemilik modal berkata: “Aku mempekerjakanmu dengan sistem mudharabah atas uang ini selama satu tahun.”
Akad mudharabah juga sah apabila digantungkan pada suatu syarat; seperti pemilik modal berkata: “Apabila bulan sekian tiba, maka jalankanlah mudharabah dengan uang ini,” atau ia berkata: “Apabila piutangku pada Zaid telah engkau tagih, maka uang itu menjadi mudharabah bersamamu.” Sebab mudharabah hanyalah izin untuk melakukan transaksi, sehingga boleh dikaitkan dengan suatu syarat di masa depan.
Pengelola tidak boleh menerima modal dari orang lain apabila hal itu merugikan pemodal pertama, kecuali dengan izinnya. Contohnya: modal kedua begitu besar sehingga menyita seluruh waktu pengelola sehingga ia teralihkan dari berdagang dengan modal pertama; atau modal pemodal pertama sendiri sudah banyak dan menghabiskan seluruh waktunya, sehingga ketika ia sibuk mengurus modal orang lain sebagian kegiatannya pada modal pertama akan terhenti. Jika pemodal pertama mengizinkan, atau tidak ada mudarat baginya, maka pengelola boleh menerima mudharabah dari pihak lain.
Apabila pengelola tetap melakukan mudharabah dengan pihak lain yang merugikan pemodal pertama tanpa izinnya, maka bagian laba yang menjadi hak pengelola dari mudharabah kedua dikembalikan ke dalam kemitraannya dengan pemodal pertama: ia menyerahkan kepada pemilik modal kedua bagian laba yang menjadi haknya, kemudian bagian laba yang semestinya untuk pengelola diambil, digabungkan dengan laba mudharabah pertama, lalu dibagi antara pengelola dan pemodal pertama sesuai syarat yang telah mereka tentukan; karena manfaat kerja pengelola yang dicurahkan pada mudharabah kedua sebenarnya telah menjadi hak pada mudharabah pertama.
Pengelola tidak berhak membelanjakan harta mudharabah, baik untuk biaya safar maupun selainnya, kecuali bila ia telah mensyaratkan hal itu kepada pemilik modal; sebab ia bekerja atas harta itu dengan imbalan sebagian laba, sehingga ia tidak berhak atas tambahan apa pun kecuali dengan syarat; kecuali jika terdapat kebiasaan yang berlaku dalam hal semacam ini, maka kebiasaan itu diikuti.