[Bab tentang hukum-hukum syirkah mudharabah
Syirkah mudharabah dinamai demikian karena diambil dari kata “ḍarb fi al-arḍ”, yakni bepergian untuk berdagang. Allah Ta‘ala berfirman: “Dan orang-orang lain berjalan di muka bumi mencari karunia Allah,” maksudnya mencari rezeki Allah melalui perdagangan dan usaha.
Secara syariat, mudharabah berarti penyerahan sejumlah harta tertentu kepada seseorang agar ia memperdagangkannya dengan mendapat sebagian laba.
Jenis transaksi ini disepakati kebolehannya; ia telah ada pada masa Nabi ﷺ dan beliau membolehkannya. Hal itu juga diriwayatkan dari ‘Umar, ‘Utsmān, ‘Alī, Ibnu Mas‘ūd, dan sahabat-sahabat lain, tanpa diketahui ada yang menyelisihi—semoga Allah meridai mereka semua.
Hikmah pun menunjukkan kebolehan mudharabah, karena manusia memerlukannya; dinar dan dirham tidak akan bertambah kecuali dengan diputar melalui perdagangan.
Al-‘Allāmah Ibnul Qayyim berkata, “Pengelola (mudārib) adalah sekaligus orang yang dipercaya, pekerja upahan, wakil, dan mitra: ia menjadi orang yang dipercaya ketika menerima modal, menjadi wakil ketika mengelolanya, menjadi pekerja upahan pada pekerjaan yang ia kerjakan sendiri, dan menjadi mitra ketika laba tampak. Syarat sah mudharabah adalah penetapan bagian laba bagi pengelola, karena ia berhak menerimanya berdasarkan syarat.”
Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama telah sepakat bahwa pengelola boleh mensyaratkan kepada