[Dan para ulama berselisih tentang boleh tidaknya modal dalam syirkah ‘inān berupa barang dagangan; sebagian melarangnya, karena nilai salah satu dari dua harta itu bisa naik sebelum dijual sementara nilai harta yang lain tidak, sehingga yang satu ikut menikmati pertambahan harta milik temannya. Pendapat kedua membolehkannya—dan inilah yang lebih kuat—karena tujuan syirkah ialah agar keduanya sama-sama mengelola kedua harta itu dan berbagi keuntungannya, dan tujuan ini tercapai pada barang dagangan sebagaimana tercapai pada uang tunai.
Syarat sah syirkah ‘inān berikutnya: kedua pihak harus menetapkan bagi masing-masing bagian laba yang bersifat tak terbagi secara fisik namun jelas kadarnya, misalnya sepertiga atau seperempat. Sebab laba itu milik bersama; bagian masing-masing tidak dapat diketahui kecuali dengan penetapan yang tegas. Jika bagian laba keduanya dibiarkan tidak jelas, atau disyaratkan bagi salah satunya laba sejumlah nominal tertentu, atau laba pada waktu tertentu, atau laba dari satu perjalanan dagang tertentu, maka syirkah tidak sah dalam seluruh keadaan ini. Sebab boleh jadi yang memperoleh laba hanyalah aset yang ditentukan itu, atau justru ia tidak memperoleh laba sama sekali, atau tidak ada hasil selain jumlah dirham yang telah disebut, sehingga timbul sengketa dan jerih payah salah satu pihak terbuang sia-sia. Hal semacam ini dilarang oleh syariat yang penuh kelapangan, karena ia datang untuk menolak ketidakpastian dan bahaya."