Maka kami katakan:
Bab tentang ketentuan-ketentuan persekutuan setara.
Persekutuan ini, yang dalam istilah fikih disebut syirkah ‘inān—dengan huruf ‘ain berbaris kasrah—diberi nama demikian karena kedua mitra setara baik dalam modal maupun dalam hak pengelolaan; bagaikan dua penunggang kuda yang menyamakan kuda mereka dan menyetarakan langkahnya sehingga tali kekang (‘inān) kedua kuda itu sejajar. Maksudnya, masing-masing mitra menyejajarkan yang lain dalam menyerahkan harta dan tenaganya ke dalam persekutuan.
Hakikat persekutuan setara ialah dua orang atau lebih menggabungkan harta mereka sehingga menjadi satu modal bersama yang kemudian dikelola oleh keduanya dengan tangan mereka sendiri; atau dikelola oleh salah seorang saja dan ia mendapat bagian laba lebih besar daripada sekutunya.
Menurut pengertian di atas, persekutuan setara disepakati kebolehannya; demikian ditegaskan oleh Ibnul-Munżir—rahimahullah. Perbedaan pendapat hanya terjadi pada sebagian syaratnya.
Setiap mitra berhak melakukan tindakan hukum atas harta persekutuan: ia bertindak sebagai pemilik atas bagiannya sendiri dan sebagai wakil atas bagian sekutunya, karena lafal akad sudah memadai sebagai izin timbal balik di antara keduanya.
Para ulama juga sepakat bahwa modal persekutuan boleh berupa dua macam mata uang logam yang beredar, sebab manusia telah bermitra dengannya sejak masa Nabi ﷺ hingga hari ini tanpa ada yang mengingkari.