[Kitab Persekutuan
Bab Hukum-Hukum Persekutuan dan Macam-Macamnya
Masalah persekutuan perlu dipelajari hukum-hukumnya karena transaksi semacam ini sangat banyak; bersekutu dalam perdagangan dan selainnya senantiasa berlangsung di tengah manusia, dan hal itu merupakan bentuk tolong-menolong untuk meraih kemaslahatan dengan mengembangkan harta, menanamkannya, serta saling bertukar pengalaman.
Persekutuan dalam perdagangan dan di bidang lain adalah perkara yang dibolehkan oleh nash Al-Qur’an dan Sunnah.
Allah Ta‘ālā berfirman: "Dan sungguh, kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu, sebagian mereka menzalimi sebagian yang lain." Kata "al-khulathā’" berarti para sekutu, dan makna "sebagian mereka menzalimi sebagian yang lain" ialah bahwa mereka saling berbuat aniaya. Ayat yang mulia ini menunjukkan kebolehan persekutuan sekaligus larangan menzalimi rekan sekutu.
Dalil dari Sunnah tentang kebolehan persekutuan ialah sabda Nabi ﷺ yang meriwayatkan firman Allah: "Aku adalah pihak ketiga di antara dua orang sekutu," yakni bersama keduanya dengan penjagaan, pemeliharaan, bantuan, dan menurunkan keberkahan pada perdagangan mereka. "Selama salah satunya tidak berkhianat kepada temannya; apabila ia berkhianat, Aku keluar dari antara mereka," artinya keberkahan dicabut dari usaha mereka.]