[… pada saat ia telah mengetahui adanya penjualan, gugurlah hak tersebut; namun jika ia belum mengetahui adanya penjualan, maka hak syuf‘ahnya tetap berlaku, sekalipun telah berlalu beberapa tahun. Ibnu Hubairah berkata, “Para ulama sepakat bahwa apabila ia sedang berada di tempat lain, maka ketika ia datang ia berhak menuntut syuf‘ah.”
Hak syuf‘ah bagi para pemilik bersama berlaku sebanding dengan porsi kepemilikan mereka, karena hak itu diperoleh atas dasar kepemilikan; maka ia mengikuti kadar kepemilikan. Apabila salah seorang sekutu melepaskan haknya, sekutu yang lain boleh mengambil keseluruhannya atau meninggalkannya sama sekali, sebab mengambil sebagian saja akan menimbulkan mudarat bagi pembeli, sedangkan mudarat tidak boleh dihilangkan dengan mendatangkan mudarat yang lain.]