[Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Segala bentuk tindakan yang dilakukan sebagai tipu daya untuk menggugurkan hak syuf‘ah adalah batal; perubahan redaksi tidak dapat mengubah hakikat akad.” Selesai.
Objek syuf‘ah adalah tanah yang belum dibagi, dan segala sesuatu di atasnya berupa tanaman maupun bangunan ikut di dalamnya. Apabila tanah itu telah dibagi tetapi masih tersisa fasilitas bersama di antara para tetangga—seperti jalan, sumber air, dan semisalnya—maka hak syuf‘ah tetap berlaku menurut pendapat terkuat di kalangan ulama. Hal ini didasarkan pada mafhum sabda Nabi ﷺ: “Apabila batas-batas telah ditetapkan dan jalan-jalan telah dialihkan, maka tidak ada syuf‘ah.” Mafhumnya, apabila batas-batas telah ditetapkan namun jalan-jalan belum dialihkan, maka syuf‘ah masih tetap ada.
Ibnu al-Qayyim berkata, “Inilah pendapat yang paling sahih mengenai syuf‘ah karena bertetangga; merupakan mazhab penduduk Bashrah, salah satu dari dua riwayat dalam mazhab Ahmad, dan pilihan Syaikh (Ibnu Taimiyah).” Selesai.
Syaikh Taqiyuddin juga berkata, “Syuf‘ah karena bertetangga ditetapkan apabila terdapat persekutuan dalam salah satu hak kepemilikan, seperti jalan, air, dan semisalnya. Hal ini ditegaskan oleh Ahmad, dipilih oleh Ibnu ‘Aqil, Abu Muhammad, dan lainnya. Al-Haritsi berkata, ‘Inilah pendapat yang wajib dipegang, karena ia menggabungkan seluruh hadis; sebab semata-mata bertetangga tidak menimbulkan hak syuf‘ah kecuali jika jalan dan sejenisnya digunakan bersama. Syariat mensyariatkan syuf‘ah untuk menolak mudarat, dan mudarat pada umumnya timbul ketika ada percampuran dalam barang yang dimiliki bersama atau dalam jalan dan semisalnya.’” Selesai.
Dan hak syuf‘ah hanya tetap bila ia segera menuntutnya setelah mengetahui adanya penjualan; maka apabila ia tidak menuntutnya …]