Imam Ahmad رحمه الله berkata, “Dalam bab ini terdapat dua hadis sahih dari Rasulullah ﷺ.”
Adapun memakan daging selain daging unta, tidak membatalkan wudu.
Ada pula beberapa perkara yang diperselisihkan ulama apakah ia membatalkan wudu atau tidak, yaitu: menyentuh kemaluan, menyentuh perempuan dengan syahwat, memandikan jenazah, dan murtad dari Islam. Sebagian ulama berpendapat bahwa masing-masing perkara tersebut membatalkan wudu, sedangkan sebagian yang lain berpendapat tidak. Masalah ini memang menjadi ranah penelitian dan ijtihad; namun jika seseorang berwudu kembali setelah melakukan perkara-perkara itu guna keluar dari khilaf, maka itu lebih baik.
Berikutnya masih ada satu persoalan penting terkait topik ini, yaitu: apabila seseorang yakin dirinya suci kemudian ragu apakah ia telah melakukan salah satu pembatal, apa yang harus ia lakukan?
Telah sahih dari Rasulullah ﷺ dalam hadis yang diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairah RA, bahwa beliau bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian merasakan sesuatu di perutnya lalu ia bingung, apakah telah keluar sesuatu atau tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid sampai ia mendengar suara atau mencium bau.”
Hadis mulia ini—beserta yang semakna dengannya—menegaskan bahwa apabila seorang Muslim yakin berada dalam keadaan suci lalu meragukan batalnya wudu, maka ia tetap dihukumi suci. Kesucian adalah keadaan asal yang sudah diyakini, sedangkan terjadinya pembatal masih diragukan; dan keyakinan tidak hilang oleh keraguan.