"Jika ia menjual bagiannya tanpa memberitahu sekutunya, maka sekutunyalah yang lebih berhak atasnya; dan apabila ia telah mengizinkan penjualan itu seraya berkata, ‘Saya tidak memiliki kepentingan padanya,’ maka setelah transaksi selesai ia tidak lagi berhak menuntut. Inilah konsekuensi dari hukum syar‘i, tidak ada yang bertentangan dengannya dari sudut mana pun, dan itulah pendapat yang benar secara pasti." Selesai.
Apa yang diutarakan Ibnul-Qayyim—bahwa hak syuf‘ah gugur ketika pemiliknya sendiri menggugurkannya sebelum penjualan—adalah salah satu dari dua pendapat dalam masalah ini. Pendapat yang kedua, yaitu pendapat jumhur, menyatakan bahwa hak itu tidak gugur hanya karena hal tersebut, dan bahwa sekadar memberi izin untuk menjual tidak otomatis membatalkan syuf‘ah. Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
Syuf‘ah adalah hak syar‘i yang wajib dihormati, dan haram melakukan rekayasa untuk menggugurkannya; sebab syuf‘ah disyariatkan guna menolak mudarat dari sekutu. Bila seseorang berupaya menggugurkannya, mudarat itu akan menimpanya sendiri, dan hal itu berarti melanggar haknya yang sah. Imam Ahmad rahimahullah berkata, "Tidak boleh melakukan tipu daya apa pun untuk membatalkannya, dan tidak boleh pula membatalkan hak seorang muslim." Nabi ﷺ juga bersabda, "Janganlah kalian melakukan seperti yang dilakukan orang-orang Yahudi, lalu kalian menghalalkan larangan-larangan Allah dengan tipu daya yang paling ringan."
Di antara bentuk tipu daya yang dipakai untuk menggugurkan syuf‘ah ialah menampakkan seolah-olah ia menghibahkan bagiannya kepada orang lain, padahal sebenarnya ia menjualnya kepadanya. Termasuk pula tipu daya tersebut adalah menaikkan harga secara lahir sehingga sekutunya tidak mampu membayarnya.