Dari sini dipahami bahwa rekayasa untuk menggugurkan syuf‘ah bertentangan dengan maksud yang dikehendaki oleh Syāri‘, bahkan berlawanan dengannya.
Syuf‘ah sudah dikenal di kalangan Arab pada masa Jahiliah; apabila seseorang hendak menjual rumah atau kebunnya, datanglah tetangga, sekutu, dan orang yang berkepentingan terhadap apa yang hendak ia jual; mereka menuntut hak syuf‘ah dan menjadikannya orang yang paling berhak atas barang tersebut. Dari sinilah istilah syuf‘ah muncul, dan orang yang menuntutnya disebut syāfi‘ (penuntut syuf‘ah).
Dalam istilah para fuqahā, syuf‘ah ialah hak seorang sekutu untuk menarik bagian milik sekutunya dari tangan orang yang telah menerimanya melalui transaksi dengan imbalan harta, sehingga si penuntut syuf‘ah mengambil bagian sekutu penjual itu dengan harga yang telah disepakati diam-diam dalam transaksi.
Karena itu, pembeli wajib menyerahkan bagian yang menjadi objek syuf‘ah kepada penuntut dengan harga yang telah mereka sepakati secara internal, berdasarkan hadis yang diriwayatkan Ahmad dan al-Bukhārī dari Jābir radhiyallāhu ‘anhu: “Nabi ﷺ menetapkan syuf‘ah pada setiap harta yang belum dibagi; apabila batas-batas telah ditentukan dan jalan-jalan telah dipisahkan, maka tidak ada syuf‘ah.”
Hadis ini menjadi dalil bahwa syuf‘ah ditetapkan bagi sekutu, dan bahwa kewajiban syuf‘ah hanya berlaku pada tanah dan properti tak bergerak, tidak pada barang dagangan, perlengkapan, hewan, dan sejenisnya.
Beliau ﷺ juga bersabda: “Tidak halal baginya menjual sampai ia mengabari sekutunya.” Hadis ini menunjukkan bahwa tidak halal baginya menjual sebelum menawarkannya kepada sekutunya.
Ibnul-Qayyim berkata, “Diharamkan bagi sekutu untuk menjual bagiannya sebelum ia memberi tahu sekutunya,”