[Bab tentang Hukum Syuf‘ah
Definisi syuf‘ah secara bahasa: syuf‘ah—dengan huruf fa disukun—berasal dari kata syaf‘ (genap, pasangan); disebut demikian karena orang yang menuntut hak syuf‘ah menyatukan barang yang dibeli itu dengan harta miliknya yang semula berdiri sendiri.
Syuf‘ah ditetapkan dengan hadis-hadis sahih; Allah Ta‘ala mensyariatkannya guna menutup pintu kerusakan yang biasa timbul dalam kepemilikan bersama.
Al-Imam al-‘Allāmah Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata, “Termasuk keindahan, keadilan, dan kepedulian syariat terhadap kemaslahatan manusia adalah disyariatkannya syuf‘ah. Hikmah Syari‘ menuntut penghilangan mudarat dari para mukallaf sejauh mungkin. Karena kemitraan dalam kepemilikan pada umumnya menjadi sumber mudarat, maka syariat menghilangkannya sekali waktu lewat pembagian, di lain waktu lewat syuf‘ah. Apabila salah satu sekutu bermaksud menjual bagiannya dan mengambil gantinya, maka sekutunya lebih berhak atas bagian itu dibanding orang luar; dengan demikian hilanglah mudarat berserikat, sementara penjual tidak dirugikan karena tetap memperoleh harga penjualan. Syuf‘ah merupakan salah satu aturan paling adil dan paling indah, selaras dengan akal, fitrah, dan kemaslahatan umat manusia.”]