[Para pejabat yang bertugas menata kota—yakni aparat balai kota—wajib mencegah semua perbuatan itu dan menjatuhkan sanksi yang dapat membuat para pelanggar jera. Sayangnya, kelonggaran terhadap urusan penting ini kian meluas; akibatnya, banyak orang kini menguasai jalan untuk kepentingan pribadi: mereka memarkir mobil di sana, menumpuk batu, besi, dan semen untuk bangunan mereka, menggali lubang, dan sebagainya. Sebagian yang lain menebar kotoran di pasar berupa limbah, najis, dan sampah, tanpa peduli bahwa hal itu merugikan kaum Muslimin. Semua itu diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta‘ala berfirman: “Dan orang-orang yang menyakiti kaum mukminin dan mukminat tanpa kesalahan (yang mereka perbuat), sungguh mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” Nabi ﷺ bersabda, “Seorang Muslim ialah orang yang kaum Muslimin selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” Beliau ﷺ juga bersabda, “Iman terdiri atas lebih dari tujuh puluh cabang; paling tinggi ucapan ‘Lā ilāha illallāh’, dan paling rendah menyingkirkan gangguan dari jalan. Malu adalah salah satu cabang iman.” … dan masih banyak hadis lain yang menganjurkan penghormatan terhadap hak-hak kaum Muslimin serta larangan menyakiti mereka. Termasuk bentuk menyakiti kaum Muslimin yang paling besar adalah menyempitkan mereka di jalan dan meletakkan rintangan di sana.]