Berdasarkan hadits tersebut, tampak bahwa seorang tetangga tidak boleh melarang tetangganya menaruh kayu di atas dindingnya. Apabila ia menolak, hakim berhak memaksanya, karena itu merupakan hak tetap yang dimiliki tetangganya berdasarkan hubungan bertetangga.
Demikianlah sebagian ketentuan yang berkaitan dengan hak-hak bertetangga.
Adapun perkara yang berhubungan dengan jalan umum:
– Tidak boleh menyusahkan kaum Muslimin di jalan-jalan mereka; sebaliknya, wajib melapangkan jalan dan menyingkirkan segala gangguan darinya, karena hal itu termasuk cabang keimanan sebagaimana diberitakan Nabi ﷺ.
– Tidak boleh membuat di tanahnya sesuatu yang mengganggu jalan, misalnya membangun atap di atas jalan hingga menghalangi lewatnya penunggang dan barang muatan, atau mendirikan panggung untuk duduk di atasnya.
– Tidak diperbolehkan menjadikan jalan umum sebagai tempat parkir hewan tunggangan atau mobilnya, karena hal itu mempersempit jalan atau menimbulkan kecelakaan.
Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata: “Tidak halal bagi siapa pun menonjolkan bagian apa pun dari bangunannya ke jalan kaum Muslimin; bahkan ia dilarang menambahkan lapisan plester pada dinding, kecuali jika pemilik dinding memasukkan semuanya ke dalam batas tanahnya seukuran ketebalan dinding….”
Di jalan umum dilarang menanam pohon, mendirikan bangunan, menggali lubang, menaruh kayu bakar, menyembelih hewan, membuang sampah atau abu, dan segala sesuatu lain yang dapat membahayakan para pengguna jalan.