Tidak selayaknya pemilik memanfaatkan kebutuhan tetangganya lalu membebaninya dengan bayaran, atau melarangnya memakai jalan tersebut sehingga membuat tetangganya serba salah dan terhalang dari kemaslahatannya. Apabila dahan pohonnya menjulur ke ruang udara milik tetangga atau masuk ke tanahnya, maka pemilik dahan wajib menyingkirkannya—dengan cara memotong atau membelokkannya ke arah lain—agar lahan orang lain menjadi bebas. Jika ia menolak melakukan salah satu cara itu, pemilik ruang udara atau tanah berhak menghilangkan gangguan tersebut dengan salah satu tindakan di atas, karena dahan itu diperlakukan seperti penyerang; maka ia boleh menolaknya dengan cara yang paling ringan. Apabila keduanya sepakat untuk membiarkan dahan itu tetap ada, hal tersebut dibolehkan, baik dengan imbalan—menurut pendapat yang lebih kuat—maupun dengan ketentuan buahnya dibagi bersama.
Hukum akar yang merambat ke tanah tetangga sama dengan hukum dahan, sebagaimana telah diterangkan.
Seseorang tidak boleh membuat sesuatu di tanahnya yang menimbulkan mudarat bagi tetangganya, seperti pemandian umum, tungku roti, dapur, kedai kopi yang asap atau baunya meluas, pabrik yang gerak dan suaranya mengganggu, atau membuka jendela yang langsung menghadap ke rumah tetangga.
Apabila terdapat dinding bersama antara dirinya dan tetangganya, haram baginya mengubahnya—misalnya membuat lubang atau menancapkan pasak—tanpa izin tetangga. Ia juga tidak boleh meletakkan balok kayu di atas dinding bersama atau di atas dinding milik khusus tetangga kecuali dalam keadaan darurat, ketika atap tidak dapat dipasang kecuali dengan cara itu dan dinding sanggup menahannya. Dalam keadaan demikian ia diperbolehkan meletakkan kayu, berdasar hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang meriwayatkan sabda Nabi ﷺ: “Janganlah seorang tetangga melarang tetangganya menaruh balok kayunya di atas dindingnya.” Kemudian Abu Hurairah berkata, “Mengapa aku melihat kalian berpaling dari hadits ini? Demi Allah, akan kulemparkan ia ke atas pundak-pundak kalian.” Hadits ini disepakati (diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim).