[Bab tentang Hukum Bertetangga dan Jalan-Jalan
Para ahli fikih telah mengkaji hukum bertetangga dan hukum jalan karena persoalan ini memiliki urgensi yang besar:
Sering kali muncul masalah di antara para tetangga yang harus diselesaikan dan diputuskan agar tidak berujung pada perselisihan dan permusuhan. Penyelesaiannya dapat ditempuh dengan beberapa cara, di antaranya: mendamaikan mereka dengan cara yang mewujudkan keadilan dan kemaslahatan.
Contoh: apabila seorang tetangga membutuhkan saluran air yang melewati tanah atau atap tetangganya, lalu keduanya berdamai dengan imbalan tertentu, maka perdamaian itu sah karena adanya kebutuhan. Jika imbalan tersebut diberikan sebagai balasan atas pemanfaatan sementara dengan tetap kembalinya kepemilikan tanah atau atap kepada pemiliknya, akad ini dipandang sebagai izin; tetapi jika diiringi dengan perpindahan kepemilikan, ia dianggap sebagai jual beli.
Demikian pula, apabila seseorang membutuhkan jalan lewat di lahan milik tetangganya dan tetangganya memberikannya baik melalui jual beli maupun melalui perdamaian, maka hal itu dibolehkan karena adanya kebutuhan,]