[…antara keduanya yang telah berlalu sekian lama, hingga masing-masing tidak mengetahui lagi berapa hak yang masih menjadi milik saudaranya. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi ﷺ kepada dua orang yang berselisih tentang warisan yang catatannya telah hilang: “Buanglah undi, bersikaplah sebagai saudara dalam mencari kebenaran, dan hendaklah salah seorang di antara kalian menghalalkan (hak) saudaranya.” (HR. Abu Dâwud dan lainnya).
Karena hak tersebut pada hakikatnya dilepaskan, maka perdamaian atas hak yang tidak diketahui pun sah demi kebutuhan, agar harta tidak tersia-sia atau tanggungan di dalam jiwa tidak terus membebani. Perintah Nabi ﷺ agar masing-masing mereka saling menghalalkan menunjukkan kewajiban berhati-hati untuk membebaskan tanggungan dan besarnya kedudukan hak sesama makhluk.
Sah pula perdamaian atas tuntutan qishâsh dengan pembayaran diyat menurut kadar yang ditetapkan syariat, entah jumlahnya kurang ataupun lebih, karena uang diyat tidak bertubuh tertentu, sehingga kompensasi tidak dipandang sebagai barter dengan sesuatu yang sudah spesifik.
Adapun perdamaian atas hudûd tidak sah, sebab hudûd disyariatkan sebagai pencegah kejahatan dan merupakan hak Allah Ta‘âlâ sekaligus hak masyarakat; jika hudûd dibatalkan dengan perdamaian, tujuannya gugur, masyarakat terhalang dari manfaatnya, dan terbukalah ruang bagi para perusak serta pelaku onar.]