dan hal itu terasa berat bagi mereka, sehingga mereka pun mengeluarkan sejumlah harta untuk melepaskan diri darinya. Apabila ternyata barang yang dijadikan objek perdamaian itu cacat, ia tidak berhak mengembalikannya karena cacat tersebut, dan terhadapnya juga tidak dapat diberlakukan hak syuf‘ah; sebab ia sendiri tidak menganggap barang itu sebagai ganti atas sesuatu.
Bila salah satu pihak yang berdamai berbohong dalam perdamaian berbasis pengingkaran—misalnya penggugat berbohong dengan menuntut sesuatu yang ia tahu bukan miliknya, atau tergugat berbohong dengan mengingkari tuntutan padahal ia tahu tuntutan itu benar, sementara ia pun sadar bahwa sang tergugat memang berdusta—maka jika kebohongan itu muncul dari pihak penggugat atau tergugat, perdamaian tersebut batil bagi pihak yang berdusta secara batin; karena ia mengetahui kebenaran, mampu menyampaikannya kepada pemiliknya, dan tidak meyakini dirinya berada di pihak yang benar. Segala yang ia peroleh lewat perdamaian itu haram baginya, sebab ia mengambilnya secara zalim, bukan sebagai pengganti hak yang ia ketahui. Allah Ta‘ala berfirman: “Dan janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil.” Sekalipun di mata orang banyak perdamaian itu tampak sah—karena mereka tidak tahu keadaan sebenarnya—hal itu sama sekali tidak mengubah hakikat perkara di sisi Dzat yang tiada sesuatu pun tersembunyi bagi-Nya di bumi maupun di langit. Oleh karena itu, seorang Muslim wajib menjauhi perilaku buruk semacam ini dan segala bentuk tipu daya yang batil.
Termasuk persoalan perdamaian atas dasar pengingkaran ialah: apabila seorang pihak luar (orang ketiga) menyelesaikan perselisihan atas nama tergugat tanpa seizinnya, maka perdamaian itu tetap sah; karena maksud orang luar tersebut adalah membebaskan tergugat dan memutuskan sengketa darinya—mirip dengan seseorang yang melunasi utang orang lain. Namun ia tidak boleh menagih kembali apa pun dari tergugat, sebab ia tidak berhak meminta penggantian; ia melakukannya secara sukarela.
Sah pula perdamaian atas hak yang tidak diketahui secara pasti—baik hak itu saling dimiliki kedua belah pihak maupun hanya milik salah satunya—apabila hak yang tidak diketahui itu memang sulit dipastikan, seperti perhitungan