yang ada padanya, atau atas utang dalam tanggungannya kepada penuntut; lalu tergugat diam saja padahal ia tidak mengetahui persis apa yang dituntut, kemudian ia berdamai dengan penuntut atas tuntutan itu dengan membayar sejumlah harta—baik tunai maupun tempo. Dalam keadaan seperti ini, perdamaian sah menurut mayoritas ulama, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Perdamaian boleh diadakan di antara kaum Muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” Hadis ini diriwayatkan oleh Abû Dâwud dan at-Tirmiżî; at-Tirmiżî menilainya hasan sahîh dan al-Hâkim juga mensahihkannya.
‘Umar r.a. pernah menulis surat kepada Abû Mûsâ r.a. dengan mencantumkan hadis tersebut; karena itu hadis ini layak dijadikan hujah dalam masalah ini.
Manfaat perdamaian jenis ini bagi tergugat ialah membebaskannya dari tuntutan dan kewajiban bersumpah, sedangkan bagi penggugat manfaatnya ialah meringankan beban untuk mendatangkan bukti dan menghindari keterlambatan memperoleh hak yang ia klaim.
Dari sisi hukum, perdamaian atas dasar pengingkaran diperlakukan sebagai jual beli; sebab pihak yang menerima imbalan menganggapnya sebagai pengganti hartanya. Konsekuensinya, seakan-akan tergugat membeli harta tersebut darinya, sehingga berlaku padanya ketentuan-ketentuan jual beli, seperti hak mengembalikan barang karena cacat atau hak syuf‘ah bila objeknya termasuk yang dapat dikenai syuf‘ah.
Adapun bagi tergugat, perdamaian ini berfungsi sebagai pelepasan diri dari tuntutan; ia membayar sejumlah uang sebagai tebusan untuk menghindari sumpah, menolak kemudaratan, memutuskan sengketa, dan menjaga kehormatannya dari kerendahan dan perbantahan—sesuai watak orang-orang berjiwa mulia yang enggan terjerumus dalam hal semacam itu.