Dan Nabi ﷺ bersabda tentang orang yang ragu apakah ia mengeluarkan angin atau tidak: “Janganlah ia beranjak (membatalkan salat) sampai ia mendengar suara atau mencium bau.”
Adapun sesuatu yang keluar dari tubuh selain melalui dua saluran, seperti darah, muntah, atau mimisan, para ulama berbeda pendapat apakah hal itu membatalkan wudu atau tidak; ada dua pendapat. Pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa hal itu tidak membatalkan, tetapi demi keluar dari khilaf, lebih baik berwudu kembali.
-
Di antara pembatal wudu adalah hilangnya akal atau tertutupnya kesadaran. Hilangnya akal terjadi karena gila dan sejenisnya, sedangkan tertutupnya kesadaran terjadi karena tidur, pingsan, dan semisalnya. Siapa pun yang akalnya hilang atau kesadarannya tertutup oleh tidur dan semisalnya, maka wudunya batal, karena keadaan itu merupakan indikasi kuat terjadinya hadas sementara ia tidak sanggup menjaganya. Pengecualiannya ialah kantuk ringan; ia tidak membatalkan wudu, sebab para sahabat RA kerap diliputi kantuk ketika menunggu salat. Yang membatalkan hanyalah tidur lelap; demikian cara mengompromikan seluruh dalil.
-
Termasuk pembatal wudu adalah memakan daging unta, sedikit ataupun banyak, berdasarkan hadis yang sahih dan tegas dari Rasulullah ﷺ.