wali atas harta anak yatim atau orang gila; karena hal itu merupakan hibah, sedangkan ia tidak berhak melakukannya.
Kesimpulannya: diperbolehkan berdamai atas hak yang telah tetap dengan sesuatu yang sejenis dengannya, dengan syarat pihak yang menanggung kewajiban tidak menolak menunaikan hak tersebut tanpa adanya perdamaian ini, dan dengan syarat pemilik hak adalah orang yang sah melakukan hibah. Apabila kedua syarat itu terpenuhi, perdamaian ini sah, karena pada saat itu ia masuk dalam ranah hibah; seseorang tidak dilarang menggugurkan sebagian haknya sebagaimana ia tidak dilarang menagih seluruhnya. Nabi ﷺ pun pernah berbicara kepada para penagih utang Jâbir r.a. agar mereka meringankan sebagian tuntutan mereka darinya.
Jenis kedua dari dua macam perdamaian yang berdasar pengakuan ialah berdamai atas hak dengan sesuatu yang tidak sejenis dengannya; misalnya seseorang mengakui adanya utang atau barang milik orang lain, lalu keduanya sepakat menukarnya dengan imbalan yang tidak sejenis. Jika perdamaian dilakukan atas uang tunai dengan uang tunai sejenis, maka akad itu termasuk ṣarf dan tunduk pada ketentuan-ketentuan ṣarf. Jika uang tunai ditukar dengan selain uang tunai, maka akad tersebut dianggap jual beli dan berlaku padanya hukum-hukum jual beli. Jika perdamaian itu berupa imbalan manfaat, seperti hak menempati rumahnya, maka ia dianggap sewa-menyewa (ijārah) dan berlaku padanya hukum-hukum ijārah. Dan apabila perdamaian itu atas selain uang tunai dengan harta lain, maka ia pun termasuk jual beli.
- Perdamaian atas dasar pengingkaran; maksudnya ialah: seseorang menuntut orang lain atas suatu barang tertentu.