[…yang menghalalkan sesuatu yang haram atau mengharamkan sesuatu yang halal,” hadits ini disahihkan oleh at-Tirmidzi. Nabi ﷺ sendiri kerap turun tangan mendamaikan manusia.
Perdamaian yang dibolehkan ialah perdamaian yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya, yakni perdamaian yang ditujukan pertama-tama untuk meraih keridaan Allah Ta‘ālā lalu keridaan kedua pihak yang bersengketa.
Orang yang mengusahakan perdamaian harus memahami fakta kasus, mengetahui kewajiban syariat, dan berniat menegakkan keadilan; derajat orang yang mendamaikan manusia lebih tinggi daripada derajat orang yang senantiasa berpuasa dan qiyāmul-layl.
Namun bila perdamaian itu terlepas dari keadilan, ia berubah menjadi kezaliman dan perampasan hak; contohnya mendamaikan antara orang kuat yang zalim dan orang lemah yang teraniaya dengan cara yang memuaskan pihak kuat, memungkinkan ia tetap menzalimi, merampas hak pihak lemah, dan tidak memberinya kesempatan menuntut haknya.
Perdamaian hanya berlaku pada hak-hak antarsesama makhluk yang masih dapat digugurkan atau dipertukarkan; adapun hak-hak Allah Ta‘ālā—seperti hudud dan zakat—tidak ada ruang perdamaian di dalamnya, karena cara berdamai di sana hanyalah menunaikannya secara sempurna.
Perdamaian di antara manusia mencakup lima jenis:
- Perdamaian antara kaum Muslimin dan orang-orang yang memerangi (kāfir ḥarbī).
- Perdamaian antara pihak yang adil dan pihak pemberontak dari kalangan Muslim.]