[Bagian-Bagian
Bab: Ketentuan-Ketentuan Perdamaian
Secara bahasa, ṣulḥ berarti menghentikan perselisihan; sedangkan menurut syariat ia adalah suatu akad yang ditempuh untuk mendamaikan dua pihak yang bersengketa.
Ia termasuk akad yang paling besar manfaatnya; karena itu dibolehkan menggunakan sedikit kebohongan di dalamnya apabila memang diperlukan.
Dalil pensyariatannya berasal dari al-Kitab, as-Sunnah, dan ijmak.
Allah Ta‘ālā berfirman, “Dan perdamaian itu lebih baik,” dan firman-Nya, “Jika dua golongan dari kaum Mukminin berperang maka damaikanlah antara keduanya,” hingga firman-Nya, “Maka damaikanlah keduanya dengan adil dan berlaku luruslah; sungguh Allah mencintai orang-orang yang berlaku lurus.”
Dia juga berfirman, “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan mereka, kecuali bisikan orang yang menyuruh bersedekah, berbuat baik, atau mendamaikan manusia; barang siapa melakukannya demi mencari keridaan Allah, niscaya Kami akan memberinya pahala yang besar.”
Dan firman-Nya, “Bertakwalah kalian kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara kalian.”
Rasulullah ﷺ bersabda, “Perdamaian itu sah di antara kaum Muslimin, kecuali perdamaian yang menghalalkan…"]