tujuh dosa besar yang membinasakan.” Seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja itu?” Beliau menjawab, “Mempersekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, mundur dari medan perang ketika barisan telah berhadapan, dan menuduh zina perempuan-perempuan mukmin yang terpelihara lagi tidak tahu-menahu.”
Kemudian Allah—Mahasuci Dia—memerintahkan agar harta anak-anak yatim diserahkan kepada mereka ketika status yatim telah hilang dari mereka dan mereka telah cakap untuk mengelolanya secara benar, dalam keadaan utuh dan sempurna. Allah Ta‘ālā berfirman, “Dan serahkanlah kepada anak-anak yatim harta mereka,” dan Dia juga berfirman, “Hingga apabila mereka telah mencapai usia nikah, maka apabila kalian melihat pada mereka kecakapan (kedewasaan), serahkanlah kepada mereka harta mereka; dan janganlah kalian memakannya secara boros dan tergesa-gesa sebelum mereka dewasa. Barang siapa kaya hendaklah ia menahan diri, dan barang siapa miskin maka bolehlah ia makan dengan cara yang patut. Apabila kalian menyerahkan kepada mereka harta mereka, maka adakanlah saksi-saksi atas mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas.” Maksudnya: cukuplah Allah sebagai Penghitung, Saksi, dan Pengawas atas para wali—baik ketika mereka mengurus anak-anak yatim maupun ketika mereka menyerahkan harta tersebut—apakah harta itu diberikan secara utuh dan sempurna ataukah dikurangi dan dianiaya.