[…tentang wali anak yatim: “Dan barang siapa berkecukupan hendaklah ia menahan diri; dan barang siapa fakir maka hendaklah ia makan secara patut,” yakni seukuran jasanya dalam mengurusnya.
Para ahli fikih berkata: ia boleh mengambil yang lebih sedikit di antara dua hal, yaitu upah sebanding dengan pekerjaannya atau sebesar kebutuhannya.
Diriwayatkan bahwa seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ lalu berkata, “Aku mempunyai seorang yatim yang memiliki harta, sedangkan aku tidak punya harta; bolehkah aku memakan dari hartanya?” Beliau bersabda, “Makanlah secara ma‘ruf, tanpa berlebih-lebihan.”
Adapun apa pun yang melewati batas yang Allah perkenankan ini, tidak halal dimakan dari harta yatim; sebab Allah telah mengancamnya dengan ancaman yang sangat keras. Allah Ta‘ālā berfirman, “Dan janganlah kalian memakannya secara boros dan tergesa-gesa sebelum mereka dewasa.” Dan Dia juga berfirman, “Dan janganlah kalian mencampuradukkan harta mereka dengan harta kalian; sesungguhnya hal itu adalah dosa besar.” Maksudnya: memakan harta mereka bersama harta kalian adalah dosa besar dan kesalahan yang amat berat, maka jauhilah. Serta firman-Nya: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, hanyalah menelan api ke dalam perut mereka, dan kelak mereka akan masuk ke dalam neraka yang menyala-nyala.”
Al-Imām Ibnu Katsir berkata, “Yakni, apabila mereka memakan harta anak yatim tanpa alasan yang benar, sesungguhnya mereka hanya menelan api yang berkobar di perut mereka pada hari Kiamat.”
Dalam Ash-Shahihain, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Jauhilah…"]