[…karena ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhā pernah menginvestasikan harta Muhammad bin Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu. Dan ‘Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Perdagangkanlah harta-harta anak yatim agar tidak habis dimakan sedekah (zakat).”
Demikian pula, wali anak yatim menafkahinya dari hartanya sendiri secara patut.
Syaikhul Islām Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Disunnahkan memuliakan anak yatim, membahagiakannya, dan menolak penghinaan darinya; sebab menghibur hatinya merupakan salah satu maslahat terbesarnya.” Selesai.
Wali anak yatim juga boleh membeli hewan kurban untuknya dari hartanya apabila si yatim berkecukupan, karena Idul Adha adalah hari kegembiraan dan suka cita. Demikian pula, wali boleh menggunakan hartanya untuk mengajarkan perkara akhirat kepadanya, karena itu termasuk maslahatnya.
Apabila wali anak yatim miskin, ia boleh memakan dari harta si yatim sekadar upah yang sebanding dengan jasa yang ia berikan dalam mengurus hartanya. Allah Ta‘ālā berfirman, “Dan barang siapa miskin maka hendaklah ia makan dengan cara yang patut,” yakni: siapa pun yang membutuhkan nafkah sementara ia menjaga dan merawat harta anak yatim, maka hendaklah ia mengambil darinya sekadar secukupnya, dengan cara yang ma‘ruf.
Al-Imām Ibnu Katsir berkata, “Ayat ini turun berkenaan dengan wali anak yatim yang mengurus dan memperbaiki keadaannya; apabila ia membutuhkan, ia boleh memakan darinya.” Dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhā berkata, “Ayat ini turun…]