[Al-Hafizh Ibnu Katsir—rahimahullah—berkata: “Allah melarang membiarkan orang-orang safīh menguasai harta yang Allah jadikan sebagai penopang kehidupan manusia; yakni harta yang menopang mata pencaharian mereka—seperti perdagangan dan selainnya. Dari ayat ini pula diambil hukum pencekalan (hajr) atas harta para safīh.” Selesai.
Dan sebagaimana Allah melarang menyerahkan harta anak-anak kecil itu kepada mereka sendiri dan mewajibkan agar harta tersebut berada di bawah pengawasan orang-orang yang cakap dan memperbaiki, Dia juga memperingatkan para wali agar tidak mempergunakannya kecuali dengan cara yang memperbaiki dan menumbuhkannya. Allah Ta‘ala berfirman: “Dan janganlah kalian mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang terbaik sampai ia mencapai usia balig,” maksudnya: janganlah kalian mempergunakan harta anak yatim kecuali pada perkara yang mendatangkan keuntungan dan maslahat baginya.
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ketika Allah menurunkan firman-Nya: ‘Janganlah kalian mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang terbaik,’ dan firman-Nya: ‘Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak-anak yatim secara zalim, mereka sebenarnya menelan api ke dalam perut mereka dan mereka akan masuk ke dalam neraka yang menyala-nyala,’ maka setiap orang yang mengasuh anak yatim memisahkan makanan si yatim dari makanannya dan minuman si yatim dari minumannya. Bila ada makanan yang tersisa, ia menahannya untuk si yatim hingga anak itu memakannya atau makanan itu rusak. Hal itu terasa berat bagi mereka; lalu mereka menyampaikan hal itu kepada Rasulullah ﷺ, maka Allah menurunkan ayat: ‘Mereka bertanya kepadamu tentang anak-anak yatim. Katakanlah: Memperbaiki keadaan mereka adalah yang terbaik, dan jika kalian bergaul dengan mereka maka mereka adalah saudara-saudaramu.’” Ibnu ‘Abbas berkata, “Maka mereka pun mencampurkan makanan si yatim dengan makanan mereka dan minuman si yatim dengan minuman mereka.”
Termasuk bentuk berbuat baik terhadap harta anak-anak yatim ialah mengusahakannya dalam perdagangan untuk mencari laba dan pertumbuhan. Karena itu, wali boleh memperdagangkannya, dan ia juga boleh menyerahkannya kepada orang lain untuk diperdagangkan melalui kerja sama bagi hasil; karena ‘Aisyah…]