[pemeriksaan pertama, ia berkata, “Beliau menilai aku belum balig.”
Keempat: Anak perempuan memiliki satu tanda tambahan yang menunjukkan balig, yaitu haid; berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Allah tidak menerima salat perempuan yang sedang haid kecuali dengan khimār,” (HR. at-Tirmidzi, dinilai hasan).
Syarat kedua dari kedewasaan adalah rasyad, yakni kecakapan dalam mengelola harta; Allah Ta‘ala berfirman: “Dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka mencapai usia nikah; kemudian apabila kalian telah mengetahui pada mereka kedewasaan (rasyad), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.” (an-Nisāʾ: 6).
Kecakapan ini diketahui dengan cara mengujinya: ia diberi sebagian wewenang untuk bertransaksi; bila ia melakukannya berulang kali tanpa mengalami kerugian besar dan tidak membelanjakan hartanya pada perkara haram atau sia-sia, maka itu menandakan ia rasyid.
Pengampuan (ḥajr) atas orang gila gugur dengan dua hal:
- hilangnya kegilaan dan kembalinya akal;
- dinyatakannya ia rasyid sebagaimana syarat bagi anak kecil setelah balig.
Pengampuan atas orang pemboros (safīh) gugur ketika sifat borosnya hilang dan ia dinyatakan rasyid dalam transaksi keuangannya.
Adapun harta ketiga golongan ini—anak kecil, orang gila, dan orang pemboros—selama masih berada di bawah pengampuan dikelola oleh ayahnya apabila sang ayah adil lagi rasyid, karena kasih sayangnya yang sempurna. Jika ayah telah tiada, hak pengelolaan beralih kepada pihak yang ditunjuk melalui wasiat, karena ia merupakan pengganti ayah, serupa dengan wakilnya semasa hidup.]