korban tidak mewajibkan dan tidak pula mengizinkan pelanggaran itu; sedangkan kaidah fikih menetapkan bahwa tanggung jawab ganti rugi atas perusakan berlaku sama, baik bagi yang cakap hukum maupun yang tidak.
Ibn al-Qayyim rahimahullah berkata, “Anak kecil, orang gila, dan orang yang sedang tidur tetap menanggung kerugian atas harta yang mereka rusakkan. Hal ini termasuk syariat universal yang tidak akan tegak kemaslahatan umat tanpanya; seandainya pelanggaran mereka tidak dikenai tanggung jawab, niscaya sebagian orang akan merusak harta sebagian yang lain dengan dalih keliru dan tanpa sengaja.”
Pembatasan atas anak kecil gugur dengan dua hal:
Pertama: ia mencapai usia balig/cakap.
Hal itu diketahui melalui beberapa tanda:
-
Keluar mani, baik saat terjaga maupun bermimpi. Allah Ta‘ala berfirman, “Dan apabila anak-anak di antara kalian telah mencapai masa mimpi basah (ḥulum), hendaklah mereka meminta izin…” (an-Nūr: 59). Yang dimaksud ḥulum ialah si anak bermimpi hingga keluar mani yang memancar.
-
Tumbuhnya rambut kasar di sekitar kemaluannya.
-
Genap berusia lima belas tahun. ʿAbdullāh bin ʿUmar raḍiyallāhu ‘anhumā menuturkan, “Aku dihadapkan kepada Nabi ﷺ pada perang Uḥud ketika berumur empat belas tahun, maka beliau tidak mengizinkanku. Aku dihadapkan lagi kepada beliau pada perang Khandaq ketika usiaku lima belas tahun, maka beliau mengizinkanku.” (Muttafaq ʿalaih). “Mengizinkanku” maksudnya membolehkan ikut berperang. Ini menunjukkan bahwa genap lima belas tahun sejak kelahiran dipandang sebagai tanda balig. Dalam sebuah riwayat disebutkan, ketika menjelaskan alasan penolakan beliau pada