[yang baik; karena di dalamnya terdapat kemaslahatan yang kembali kepada individu maupun masyarakat. Adapun apabila seseorang tidak layak untuk mencari nafkah dan menjalankan usaha—karena masih kecil, kebodohan, atau hilangnya akal—maka Islam melarangnya bertindak (atas hartanya) dan mengangkat seorang wali yang menjaga serta mengembangkan hartanya sampai penghalang itu hilang, kemudian hartanya diserahkan kepadanya secara utuh.
Allah Ta‘ala berfirman: "Dan janganlah kalian serahkan kepada orang-orang bodoh harta kalian yang Allah jadikan sebagai penopang hidup kalian…" hingga firman-Nya: "Dan ujilah anak-anak yatim itu; apabila mereka telah mencapai usia nikah dan kalian melihat pada diri mereka kecerdikan, maka serahkanlah kepada mereka harta-harta mereka." (an-Nisāʾ: 5-6)
Inilah yang disebut pembatasan atas seseorang demi kemaslahatan dirinya sendiri, karena manfaatnya kembali kepadanya.
Pembatasan jenis ini mencakup tanggungan pribadi dan harta; maka siapa saja yang terkena pembatasan ini tidak sah mengelola hartanya melalui jual beli, hibah, atau transaksi lainnya, dan ia tidak boleh memikul utang, jaminan, penjaminan, dan semisalnya, karena hal itu akan berujung pada hilangnya harta orang lain.
Orang waras pun tidak sah bertransaksi dengan mereka—dengan menyerahkan hartanya lewat jual beli, pinjaman, titipan, atau pinjam-pakai. Siapa yang tetap melakukannya boleh mengambil kembali apa yang ia serahkan apabila masih ada wujudnya; jika harta itu musnah di tangan mereka atau mereka rusakkan, maka harta itu hilang sia-sia dan mereka tidak dibebani ganti rugi, sebab ia telah lalai dengan menyerahkan dan memberikan kewenangan kepada mereka atas kemauannya sendiri.
Namun, apabila orang yang dibatasi—karena kecil dan semisalnya—melakukan pelanggaran terhadap jiwa atau harta dengan suatu tindak pidana, ia wajib menanggung dan memikul ganti rugi yang timbul dari tindakannya, karena pihak yang terkena …]