Hukum ketiga: gugurnya penagihan atas dirinya sejak ia dikenai pembatasan sampai pembatasan itu dicabut; maka barang siapa menjual atau meminjamkan sesuatu kepadanya selama masa ini, ia menagihnya sesudah pembatasan tersebut dicabut.
Hukum keempat: hakim menjual seluruh harta si pailit dan membagi hasil penjualannya menurut kadar utang para krediturnya yang telah jatuh tempo—karena inilah tujuan pembatasan itu. Menundanya berarti menunda pembayaran dan menzalimi mereka. Hakim tetap menyisakan bagi si pailit apa-apa yang ia butuhkan, seperti tempat tinggal, biaya hidup, dan semisalnya.
Adapun utang yang belum jatuh tempo, tidak serta-merta jatuh tempo karena pailit, dan tidak bercampur dengan utang-utang yang telah jatuh tempo; sebab tenggat waktu adalah hak si pailit dan tidak gugur sebagaimana hak-haknya yang lain. Utang tersebut tetap menjadi tanggungannya. Setelah harta si pailit dibagikan kepada para pemegang piutang jatuh tempo, jika ia melunasinya sehingga tidak tersisa sedikit pun, maka pembatasan terlepas darinya tanpa perlu keputusan hakim, karena sebabnya telah hilang. Namun jika masih tersisa sebagian dari utang-utang jatuh temponya, maka pembatasan tidak dicabut kecuali dengan keputusan hakim; karena dialah yang menjatuhkan pembatasan, maka dialah yang mencabutnya.
Jenis kedua dari pembatasan:
yaitu pembatasan yang dikenakan kepada seseorang demi kemaslahatan dirinya, agar hartanya terjaga dan tersimpan untuknya; sebab agama ini adalah agama rahmat: tidak ada satu kemaslahatan pun melainkan ia menganjurkannya, dan tidak ada satu kemudaratan pun melainkan ia memperingatkan darinya. Termasuk di antaranya, Islam memberi ruang bagi orang yang cakap bertransaksi dan berdagang dalam batas-batas penghasilan yang halal.