Hukum kedua: barang siapa mendapati barang miliknya—yang dahulu ia jual kepadanya, ia pinjamkan kepadanya, atau ia sewakan kepadanya—sebelum ia dikenai pembatasan, maka ia berhak menarik kembali barang itu dari tangan si pailit. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Barang siapa mendapati barang dagangannya masih ada pada seseorang yang bangkrut, maka dialah yang lebih berhak atasnya.” (Muttafaq ‘alaih).
Para fuqaha’ رحمه الله menjelaskan bahwa hak pemilik yang menemukan barangnya di sisi orang pailit yang sedang dibatasi itu mensyaratkan enam perkara:
-
Syarat pertama: si pailit masih hidup sampai pemilik mengambil barangnya; karena Abu Dāwud meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Apabila ia meninggal, maka pemilik barang sama kedudukannya dengan para kreditur lainnya.”
-
Syarat kedua: seluruh harga barang itu masih menjadi tanggungan si pailit; apabila pemilik barang telah menerima sebagian harga, ia tidak berhak lagi menariknya.
-
Syarat ketiga: barang tersebut masih utuh seluruhnya berada dalam kepemilikan si pailit; bila ia hanya menemukan sebagian, ia tidak boleh menariknya, karena ia tidak menemukan barangnya secara utuh, melainkan hanya sebagian.
-
Syarat keempat: barang itu masih dalam kondisi asalnya, tidak terjadi perubahan pada sifat-sifatnya.
-
Syarat kelima: terhadap barang itu belum melekat hak pihak lain; misalnya si pailit belum menjadikannya sebagai gadai dan semisalnya.
-
Syarat keenam: barang itu belum mengalami pertambahan yang menyatu dengannya, seperti bertambah gemuknya hewan.
Apabila keenam syarat ini terpenuhi, pemilik barang boleh menarik kembali barangnya ketika terbukti orang yang memegangnya telah bangkrut, berdasarkan hadis di atas.