Dan apabila telah ditetapkan pembatasan (ḥajr) atasnya dalam keadaan ini, maka hal itu diumumkan sehingga orang-orang mengetahui bahwa ia sedang dibatasi, agar mereka tidak tertipu lalu bertransaksi dengannya sehingga harta mereka lenyap.
Ada empat hukum yang berkaitan dengan pembatasan ini.
Hukum pertama: hak para kreditur melekat pada seluruh harta yang ia miliki sebelum pembatasan maupun harta yang muncul sesudah pembatasan—baik berupa warisan, ganti rugi karena luka, hadiah, wasiat, dan selainnya—semuanya ikut terikat oleh pembatasan sebagaimana harta yang telah ada sebelumnya. Karena itu, setiap bentuk pengelolaan yang dilakukan orang yang dikenai pembatasan terhadap hartanya setelah pembatasan tidak sah, dan pengakuannya kepada siapa pun atas sebagian hartanya pun tidak sah, sebab hak para kreditur menempel pada benda-benda itu. Pengakuan semacam itu tidak diterima, dan bahkan sebelum pembatasan pun ia haram mengelola hartanya dengan cara yang merugikan para krediturnya.
Imam Ibnul-Qayyim رحمه الله berkata, “Apabila utang telah menghabiskan seluruh hartanya, maka tidak sah pemberian apa pun yang merugikan para pemegang piutang, baik hakim telah menjatuhkan pembatasan terhadapnya maupun belum. Ini adalah mazhab Mālik dan pilihan guru kami—yakni Syekh al-Islām Ibnu Taimiyah رحمه الله. Beliau berkata: ‘Inilah pendapat yang benar, satu-satunya yang selaras dengan dasar-dasar mazhab, bahkan itulah yang dituntut oleh prinsip dan kaidah syariat; karena hak para kreditur telah melekat pada hartanya, dan karena itu hakim menjatuhkan pembatasan kepadanya. Seandainya hak para kreditur tidak melekat pada hartanya, niscaya hakim tidak berwenang menjatuhkan pembatasan. Maka kedudukannya seperti orang sakit keras menjelang kematian. Membiarkan debitur ini berderma berarti menggugurkan hak para kreditur, padahal syariat tidak datang membawa hal semacam itu; justru ia datang untuk menjaga hak-hak para pemilik hak dengan segala cara dan menutup jalan yang dapat menjerumuskannya kepada kehancuran.’” Selesai ucapan beliau رحمه الله.