[hingga ia melunasi kewajibannya. Jika ia tetap bersikeras menunda, hakim akan turun tangan: menjual hartanya dan membayarkan utang-utangnya dari hasil penjualan tersebut, karena hakim berperan menggantikan pihak yang enggan dan demi menyingkirkan mudarat dari para kreditur. Nabi ﷺ bersabda, “Tidak boleh menimbulkan mudarat dan tidak boleh membalas dengan mudarat.”
Dari penjelasan di atas jelaslah bahwa orang berutang mempunyai dua keadaan.
Keadaan pertama: utangnya bertempo. Dalam hal ini ia tidak ditagih sebelum jatuh tempo dan tidak wajib melunasinya lebih awal. Jika harta yang ia miliki lebih sedikit daripada total utang bertempo, ia tidak dikenai pembatasan (ḥajr) karenanya dan tidak dilarang mengelola hartanya.
Keadaan kedua: utangnya telah jatuh tempo, dan si debitur di sini terbagi dua:
-
Hartanya lebih banyak daripada utangnya. Ia tidak dikenai pembatasan atas hartanya, akan tetapi diperintahkan melunasi utang ketika krediturnya menuntut. Bila ia menolak, ia dipenjara dan dikenai taʿzîr sampai melunasi. Jika ia bertahan di penjara dan hukuman namun tetap enggan membayar, hakim turun tangan, melunasi utangnya dari hartanya, dan menjual apa pun yang perlu dijual untuk itu.
-
Hartanya lebih sedikit daripada utang jatuh tempo. Dalam hal ini ia dikenai pembatasan mengelola hartanya apabila para kreditur memintanya, agar ia tidak merugikan mereka, berdasarkan hadis Kaʿb bin Mālik r.a.: “Rasulullah ﷺ menetapkan hajr atas Muʿādz dan menjual hartanya,” diriwayatkan oleh ad-Dāraqutnî dan al-Hâkim dan dinyatakan sahih. Ibnu Shalâh berkata, “Hadis ini sahih.”]