[Dan tentang keutamaan memberi tenggang waktu kepada orang yang kesulitan, Nabi ﷺ bersabda, "Siapa yang ingin Allah menaunginya di bawah naungan-Nya, hendaklah ia memudahkan orang yang kesulitan." Lebih utama daripada sekadar memberi tenggang waktu ialah membebaskan si miskin dari utangnya, berdasarkan firman Allah: ﴿وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَّكُم﴾ – "Dan bersedekah itu lebih baik bagi kalian."
Adapun orang yang mampu melunasi utangnya, tidak boleh diberlakukan pembatasan terhadapnya karena tidak ada kebutuhan untuk itu. Namun ia diperintahkan melunasi utang-utangnya apabila para kreditur menuntut, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Menunda pembayaran oleh orang kaya adalah kezaliman"; maksudnya, menunda oleh orang yang mampu merupakan kezaliman karena ia menahan hak-hak manusia yang wajib ditunaikan. Jika ia tetap enggan melunasi utangnya, ia dipenjarakan.
Syekh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, "Orang yang mampu melunasi utangnya namun enggan, dipaksa melunasinya dengan pukulan dan penjara. Hal ini ditegaskan oleh para imam dari kalangan Malikiyah, Syafi'iyah, Hanabilah, dan lainnya." Beliau menambahkan, "Aku tidak mengetahui adanya khilaf dalam masalah ini."
Nabi ﷺ juga bersabda, "Menunda pembayaran oleh orang yang mampu adalah kezaliman; kehormatannya halal dan ia boleh dihukum." Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan lainnya. Kehormatannya: boleh diajukan pengaduan; hukumannya: penjara. Maka orang yang mengulur-ulur pelunasan hak orang lain berhak dikenai sanksi penjara dan hukuman disipliner, dan sanksi itu dapat diulangi atasnya.]