[Dan Nabi ﷺ pernah menerapkan pembatasan terhadap sebagian sahabat agar utang-utang mereka dapat dilunasi.
Pembatasan itu terbagi dua:
Jenis pertama: pembatasan atas seseorang demi kepentingan orang lain; misalnya pembatasan terhadap orang pailit demi kepentingan para kreditur, dan pembatasan atas orang sakit ketika berwasiat melebihi sepertiga hartanya demi kepentingan para ahli waris.
Jenis kedua: pembatasan atas seseorang demi kemaslahatan dirinya sendiri, agar hartanya tidak hilang atau rusak; seperti pembatasan atas anak kecil, orang lemah akal, dan orang gila; berdasarkan firman Allah: ﴿وَلا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُم﴾. Ada yang menafsirkan bahwa yang dimaksud adalah anak-anak dan perempuan, sehingga pemilik harta tidak menyerahkan hartanya kepada mereka untuk dihambur-hamburkan; ada pula yang menafsirkan bahwa yang dimaksud adalah orang-orang lemah akal, anak-anak, dan orang gila; mereka tidak diberi harta mereka agar tidak merusaknya. Allah menisbahkan harta itu kepada orang yang diajak bicara karena merekalah yang mengurus dan menjaganya.
Jenis pertama: pembatasan atas seseorang demi kepentingan orang lain:
Yang dimaksud di sini adalah pembatasan atas orang pailit, yakni orang yang memiliki utang jatuh tempo yang tidak tertutupi oleh harta yang ada padanya; ia dicegah mengelola hartanya agar tidak merugikan para kreditur.
Adapun orang berutang yang benar-benar tidak mampu melunasi sebagian apa pun dari utangnya, ia tidak boleh dipaksa membayar dan wajib diberi tenggang waktu, sebagaimana firman Allah: ﴿وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَة﴾.]