[Bab: Hukum-hukum tentang pembatasan hak pengelolaan harta
Islam datang untuk menjaga harta dan hak-hak manusia; oleh karena itu syariat menetapkan pembatasan bagi orang yang patut dikenai, demi melindungi harta dan hak-hak masyarakat.
Secara bahasa, pembatasan berarti larangan. Karena makna itu pula, sesuatu yang haram disebut “pembatasan”, sebab ia terlarang, sebagaimana firman Allah: ﴿وَيَقُولُونَ حِجْرًا مَحْجُورًا﴾, yakni: “haram yang benar-benar terlarang.”
Akal pun dinamai “pembatas”, sebagaimana firman-Nya: ﴿هَلْ فِي ذَلِكَ قَسَمٌ لِذِي حِجْرٍ﴾, maksudnya: “bagi orang yang berakal,” karena akal mencegah pemiliknya melakukan sesuatu yang buruk dan berakibat merugikan.
Adapun pembatasan menurut syariat adalah larangan bagi seseorang untuk mengelola hartanya sendiri.
Dalilnya dalam Al-Qur’an ialah firman Allah: ﴿وَلا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُم﴾ hingga firman-Nya: ﴿فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْداً فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ﴾. Kedua ayat ini menunjukkan diberlakukannya pembatasan atas orang yang lemah akal dan anak yatim dalam mengelola hartanya, agar tidak mereka rusaki dan sia-siakan, serta bahwa harta itu baru boleh diserahkan setelah dipastikan kecakapan mereka dalam mengelolanya.]