[Dan wakil dalam pembelian wajib menyerahkan harga, karena itu merupakan penyempurna dan hak-hak transaksi tersebut. Adapun wakil dalam perkara gugatan tidak berhak menerima pembayaran, sedangkan wakil yang ditugasi menerima (barang atau uang) boleh menggugat, karena hak itu tidak dapat diperoleh kecuali melalui gugatan.
Apa yang wajib ditanggung wakil dan apa yang tidak wajib baginya:
Seorang wakil adalah orang yang dipercaya; ia tidak menanggung kerugian atas apa pun yang rusak di tangannya selama bukan karena kelalaian ataupun pelanggaran. Namun bila ia lalai, melampaui batas, atau ketika diminta menyerahkan harta ia menolak tanpa alasan yang sah, ia wajib menanggung kerugian.
Pengakuan wakil—dalam urusan jual-beli maupun sewa—bahwa ia telah menerima harga atau upah lalu keduanya rusak di tangannya, diterima. Ucapannya tentang harga dan upah tersebut dapat dijadikan pegangan. Allah Mahatahu.]