[Bab Penjelasan tentang Pembatal Wudu
Engkau telah mengetahui pada uraian terdahulu bagaimana menyempurnakan wudu beserta syarat, rukun, dan sunahnya sebagaimana diajarkan Nabi ﷺ. Karena itu engkau pun perlu mengetahui apa saja yang merusak dan membatalkan wudu, agar tidak terus bertahan dengan wudu yang sudah tidak berlaku, lalu menunaikan ibadah yang tidak sah.
Ketahuilah, wahai Muslim: wudu memiliki hal-hal yang merusaknya; bila salah satunya terjadi, wudu tidak lagi berpengaruh sehingga ia harus diulang kembali tatkala seseorang hendak melakukan amalan yang disyariatkan wudu. Hal-hal yang merusak ini disebut nawāqiḍ (pembatal) atau mubṭilāt (penggugur); maknanya sama. Semua pembatal itu telah ditetapkan oleh syariat; ia merupakan sebab yang mengeluarkan wudu dari fungsinya yang diinginkan. Ia bisa berupa hadas yang membatalkan wudu itu sendiri, seperti kencing, buang air besar, dan seluruh yang keluar dari dua jalan; atau berupa sebab-sebab yang menimbulkan hadas, yang apabila terjadi menjadi indikasi kuat akan terjadinya …]