dan dari sisi wakil berupa pemberian manfaat. Keduanya adalah akad tidak mengikat; maka masing-masing pihak berhak membatalkannya kapan saja ia kehendaki.
Pembatalan wakalah:
Wakalah batal apabila salah satu pihak membatalkannya, atau salah satunya meninggal, atau menderita kegilaan total; karena keabsahan wakalah bergantung pada keberadaan hidup dan akal. Bila keduanya hilang, batal pula akadnya. Wakalah juga batal dengan pemberhentian wakil oleh muwakkil, dan batal pula ketika seseorang dikenai status tidak cakap (interdiksi) karena pemborosan harta—baik ia sebagai wakil maupun sebagai muwakkil—karena kelayakan bertindak telah lenyap.
Urusan yang boleh diwakilkan dan orang yang boleh menjadi wakil:
Siapa yang berhak melakukan suatu transaksi, maka ia boleh mewakilkan dan boleh pula menjadi wakil di dalamnya. Sedangkan orang yang tindakannya sendiri tidak sah, maka wakilnya lebih berhak melakukannya.
Orang yang diwakilkan untuk menjual atau membeli tidak boleh menjual kepada dirinya sendiri dan tidak boleh membeli dari dirinya sendiri; sebab kebiasaan dalam jual-beli adalah seseorang bertransaksi dengan pihak lain, dan di situ menempel dugaan konflik kepentingan. Begitu pula, tidak sah baginya menjual kepada atau membeli dari anaknya, orang tuanya, istrinya, dan siapa saja yang kesaksiannya tidak diterima untuk dirinya, karena ia dicurigai berpihak kepada mereka sebagaimana ia dicurigai berpihak kepada dirinya sendiri.
Hak dan kewajiban muwakkil serta hak dan kewajiban wakil dalam transaksi:
Yang menjadi tanggungan muwakkil adalah hak-hak akad: menyerahkan harga, menerima barang, menuntut pengembalian karena cacat, dan menjamin eviksi (pengambilalihan oleh pihak ketiga). Adapun wakil dalam jual-beli menyerahkan barang yang dijual, tetapi ia tidak boleh menerima harga tanpa izin muwakkil atau adanya indikasi yang menunjukkan izin; seperti ketika ia menjual di suatu tempat di mana uang itu akan hilang bila ia tidak menerimanya.