[seperti pembagian sedekah, penunaian zakat, nazar, kifarat, haji, dan umrah; karena ada dalil yang menegaskannya.
Adapun ibadah yang tidak menerima perwakilan dari hak Allah Ta‘ala, maka tidak sah penunjukan wakil di dalamnya; yakni ibadah-ibadah badaniyah seperti salat, puasa, dan bersuci dari hadas, karena hal itu berkaitan langsung dengan tubuh orang yang diwajibkan melaksanakannya.
Wakalah juga sah dalam menetapkan dan menegakkan hudud, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Pergilah, wahai Unais, kepada istri orang ini; jika ia mengakui, maka rajamlah dia.” (muttafaq ‘alaih).
Seorang wakil tidak boleh mewakilkan lagi apa yang telah diwakilkan kepadanya, kecuali pada beberapa keadaan berikut:
- Jika muwakkil mengizinkannya, misalnya dengan ucapan, “Wakilkanlah jika engkau mau,” atau, “Lakukanlah sesukamu.”
- Jika pekerjaan yang diwakilkan tidak pantas dikerjakan oleh orang sepertinya, karena ia tergolong orang terpandang yang enggan melakukannya.
- Jika ia tidak mampu melaksanakan pekerjaan yang diwakilkan.
- Jika ia tidak cakap melaksanakan pekerjaan yang diwakilkan.
Dalam keadaan-keadaan tersebut ia hanya boleh menunjuk wakil yang amanah, karena ia tidak diberi izin untuk menunjuk orang yang tidak dapat dipercaya.
Wakalah merupakan akad jaʾiz dari kedua belah pihak; sebab dari sisi muwakkil ia hanyalah izin,]