[Al-Muwaffaq dan para ulama lain menuturkan adanya ijmak umat tentang bolehnya wakalah secara umum, dan kebutuhan memang menuntutnya, sebab tidak setiap orang sanggup mengerjakan sendiri segala keperluannya.
Hal-hal yang membuat wakalah terjalin:
Wakalah sah dengan setiap ucapan yang menunjukkan izin, seperti: “Lakukan ini,” atau “Aku mengizinkanmu melakukan hal itu.”
Penerimaan sah dilakukan segera maupun setelah jeda, melalui ucapan atau perbuatan apa pun yang menunjukkan penerimaan; karena para wakil Rasulullah ﷺ menerima penunjukan beliau setelah berselang waktu.
Wakalah juga sah bila dibatasi waktu atau digantungkan pada suatu syarat; misalnya ia berkata, “Engkau wakilku selama satu bulan,” atau, “Apabila izin atas rumahku telah keluar, juallah rumah itu.”
Identitas wakil harus jelas; maka tidak sah bila dikatakan, “Aku mewakilkan kepada salah satu dari dua orang ini,” atau dengan menunjuk orang yang tidak dikenal.
Perkara yang boleh diwakilkan:
Wakalah sah dalam setiap urusan hak manusia yang memungkinkan perwakilan, baik berupa akad maupun pembatalannya; akad misalnya jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dan kerja sama bagi hasil, sedangkan pembatalan seperti talak, cerai tebus, pembebasan budak, dan pembatalan akad. Wakalah juga sah dalam seluruh ibadah yang menerima perwakilan berkaitan dengan hak Allah;]