[Bab: Hukum-hukum Wakalah
Wakalah — dengan huruf wāw yang dapat dibaca fatḥah maupun kasrah — bermakna pendelegasian. Engkau berkata, “Aku menyerahkan urusanku kepada Allah,” artinya aku mendelegasikannya kepada-Nya. Dalam istilah fikih, wakalah ialah penunjukan seseorang yang sah bertransaksi untuk bertindak menggantikan dirinya dalam perkara-perkara yang dapat diwakilkan.
Wakalah dibolehkan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah, dan ijmak.
Allah Taʿala berfirman, “Maka utuslah salah seorang di antara kalian membawa uang perak ini ke kota,” juga firman-Nya, “Jadikanlah aku pengelola perbendaharaan negeri,” dan firman-Nya, “serta para petugas yang mengurusnya.”
Rasulullah ﷺ pernah mewakilkan ʿUrwah bin al-Jaʿd untuk membeli seekor kambing, Abu Rafiʿ untuk menjadi wakilnya dalam akad nikah beliau dengan Maimunah, dan beliau biasa mengutus para amilnya untuk memungut zakat.]