[Apabila pengalihan (hawalah) telah sah, yakni dengan terpenuhinya syarat-syarat yang telah disebutkan, maka hak pun berpindah karenanya dari tanggungan pihak pengalih kepada tanggungan pihak yang dituju, dan bebaslah pihak pengalih dari kewajiban tersebut, karena makna hawalah adalah memindahkan hak dari satu tanggungan. Oleh sebab itu, tidak boleh bagi penerima pengalihan untuk kembali menuntut pihak pengalih, sebab haknya telah berpindah kepada pihak lain; ia harus mengarahkan tuntutan dan penagihannya kepada pihak yang dituju, lalu menagihnya atau mencapai kesepakatan dengannya dalam bentuk apa pun mengenai cara pelunasan. Dengan demikian, pengalihan utang secara syar‘i merupakan pelunasan yang sah dan jalan yang dibenarkan, serta memberikan kemudahan bagi manusia apabila dimanfaatkan dengan benar dan digunakan secara baik tanpa tipu daya atau muslihat.]